Program Asimilasi dan Integrasi Bagi 12 Warga Binaan Rutan Salatiga, Atas Persetujuan Sidang TPP

    Program Asimilasi dan Integrasi Bagi 12 Warga Binaan Rutan Salatiga, Atas Persetujuan Sidang TPP
    Dua Belas Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi dan Integrasi

    SALATIGA - Sebanyak 12 (Dua Belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga, diusulkan program Asimilasi Rumah dan Integrasi, Kamis (12/01/2023).

    Kepala Rutan Salatiga mengungkapkan bahwa usulan ini setelah adanya persetujuan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan.

    "Selain itu dalam pelaksanaan sidang TPP ini menjadi salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP, " Ungkapnya.

    Lebih lanjut, Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi. 

    Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

    ''Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi  memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, " ucap Ruwiyanto.

    Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.  

    Ruwiyanto menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya. Terlebih dalam pemberian hak bersyarat seperti asimilasi rumah, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi dan program lainnya. 

    ''Dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan  seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’, " pungkasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano berita rutan salatiga terkini dan terbaru kemenkumham jateng kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Mayor Inf Sugih Raharjo: Laksanakan Tugas...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Salatiga:Jaga Kesehatan Dan Laksanakan...

    Komentar

    Berita terkait